Semarang - Peraturan baru OJK nomor 35 tahun 2018 yang memperbolehkan down payment kendaraan bermotor secara kredit sebesar 0 persen memberikan angin baru penjualan kendaraan bermotor bagi sejumlah agen pemegang merek kendaraan bermotor. (res/hid)
Cari Berita