Blora - Mantan Presiden Direktur PT Gendhis Multi Manis Blora Lie Kamadjaya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blora. Majelis hakim berpendapat perkara terdakwa yang memproduksi gula non SNI tidak terbukti sebagai tindak pidana. (nanda/hid)