Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan narkotika yang dikendalikan seorang narapidana. Dari pengungkapan ini petugas mengamankan uang Rp4,8 milliar yang diduga hasil bisnis narkotika dan seorang tersangka sebagai pengepul uang dari bisnis tersebut. (nug/hid)