Semarang - Kota Semarang tahun ini kembali mendapat jatah program pendaftaran tanah sistem lengkap atau PTSL sebanyak 5 ribu bidang. Melalui program ini warga akan memiliki sertifikat tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis. Syaratnya warga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan secara lengkap. (tuk/hid)
