Semarang - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan, para kepala daerah yang ikut deklarasi pilpres melanggar undang-undang. Meski begitu untuk keputusan sanksi yang akan diberikan Bawaslu akan segera mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri. (danang/hid)