Semarang – Kisruh antara advokat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia dan Peradi terus memuncak. Bahkan larangan para advokat dari KAI agar bisa beracara di pengadilan terus terjadi, yang makin dipersulit dengan penolakan pengambilan sumpah para advokat oleh hakim di Pengadilan Negeri dan Agama. (hid)