Semarang – KPU Kota Semarang hingga kini masih menunggu data pindah memilih bagi para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS, bukan tempat mereka terdaftar dalam DPT. Untuk proses pindah memilih sendiri diakui KPU cukup mudah, yakni hanya datang ke kantor KPU dan membawa KTP dan KK. Syaratnya pemilih sudah harus terdaftar di DPT. (tuk/hid)