Cari Berita



Pindah Tempat Memilih, Ditunggu Hingga Tanggal 17 Maret

08 March 2019, 11:42:03


Pemilu 2024



Semarang – KPU Kota Semarang hingga kini masih menunggu data pindah memilih bagi para pemilih yang akan menggunakan  hak pilihnya di TPS, bukan tempat mereka terdaftar dalam DPT. Untuk proses pindah memilih sendiri diakui KPU cukup mudah, yakni hanya datang ke kantor KPU dan membawa KTP dan KK. Syaratnya pemilih sudah harus terdaftar di DPT. (tuk/hid)


Komentar

TOP