Salatiga - Meski pendaftaran pengajuan pindah pemilih telah ditutup sejak 17 Maret lalu, namun KPU Kota Salatiga masih didatangi warga yang ingin mengurus pindah pilih. Warga terancam tidak bisa menggunakan hak suara karena pemohon formulir A5 terlambat didaftarkan. (har/hid)