Kendal - Menjelang kampanye terbuka pemilu 2019, polisi melarang peserta kampanye yang datang ke rapat umum menggunakan mobil bak terbuka. Tidak hanya itu, peserta kampanye yang menggunakan sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot racing dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. (adjie/hid)