Semarang - Bawaslu meminta peserta pemilu taati aturan main kampanye terbuka yang sudah dimulai sejak tanggal 24 Maret hingga tanggal 13 April mendatang. Diantaranya tidak boleh melibatkan anak-anak, tidak menyebarkan informasi sara, kebohongan dan juga ajakan melakukan tindakan kekerasan. (tuk/hid)