Semarang - Badan Pengawas Pemilu tidak dapat berbuat banyak atas maraknya alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan atau melanggar. Ini dikarenakan kewenangan untuk penertiban APK ada di pihak lain, yakni Penegak Perda Pemerintah Kota Semarang. (tuk/hid)