Semarang - Tenaga pengajar diharuskan memiliki sertifikasi dosen. Beberapa tahapan harus diikuti, yaitu D1, D2, D3, D4, D5. Setelah lulus dari tahapan tersebut, para dosen akan mendapatkan sertifikasi dosen sebagai tanda pengajar profesional. (ika/hid)