Salatiga - Polres Salatiga Senin siang melimpahkan kasus jual beli limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun ke Kejaksaan Negeri Salatiga, setelah lengkap berkas penyidikan atau P-21, dengan tersangka pembeli limbah. Sedangkan tersangka PNS RSUD Salatiga sebagai penjual limbah, kasusnya belum dilimpahkan. (har/hid)