Salatiga - Melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tanah kavling yang bukan miliknya di daerah Getasan Kabupaten Semarang, Sukirman warga Semarang ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga. Atas perbuatannya, tersangka diancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (har/hid)