Salatiga - Edarkan serta konsumsi obat-obat terlarang tanpa ijin resmi berupa pil yarindo, dua orang warga Salatiga diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (har/yay)