Demak - Kejaksaan Negeri Demak memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkotika jenis sabu senilai Rp2,3 miliar yang berasal dari kasus periode hingga Nopember 2019. (mail/hid)