Demak - Tahapan pemilihan kepala daerah di 21 kabupaten kota di Jawa Tengah telah sampai pada pencalonan di luar partai atau independen. Dalam pencalonan independen tersebut, calon yang akan mendaftar harus melampirkan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di daerah pencalonannya. (mail/hid)