Semarang - Sekitar 4 karaoke di sekitar kawasan MAJT disegel Satpol PP Kota Semarang. Para pemilik karaoke diberi waktu 14 hari sejak penyegelan, untuk menutup usaha karaoke mereka itu. Jika melanggar maka pembongkaran akan dilakukan pihak satpol PP. (nug)