Semarang - Tidak memiliki ijin mendirikan bangunan, sebuah proyek bangunan yang akan dipergunakan untuk cafe kopi di kawasan cagar budaya Museum Mandala Bhakti Semarang disegel Satpol PP Kota Semarang. Pihak pekerja juga diminta menghentikan aktifitas pembangunan, hingga pemilik gedung mengurus perijinannya. (tuk)