Semarang - Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang menetapkan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Semarang 2020 ini, nihil calon independen. Pasalnya hingga batas akhir penutupan pencalonan jalur perseorangan pada 23 Februari 2020 pukul 24.00, tidak ada satu calonpun yang datang dan menyerahkan syarat dukungan ke kantor KPU Kota Semarang. (tuk)