Demak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak menerima dokumen persyaratan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati di kantor KPU Demak dalam tahapan pemilihan kepala daerah kabupaten Demak 2020. Dokumen berupa formulir B1-KWK, B11-KWK dan B2-KWK tersebut saat ini dilakukan penelitian sebagi bentuk keabsahan dokumen dukungan. (mail)