Semarang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyebutkan peningkatan manfaat dari program perlindungan BP Jamsostek mulai diberlakukan pada awal tahun ini dan tidak disertai dengan kenaikan beban iuran dari peserta. Hal ini akan membantu para pekerja untuk lebih tenang dalam bekerja. (res)