Semarang - Fenomena keberadaan calon tunggal dalam pemilukada di Indonesia disikapi pengamat politik sebagai mundurnya demokrasi di Indonesia. Untuk itulah diharapkan undang-undang kepemiluan dilakukan revisi untuk menetapkan langsung calon tunggal sebagai kepala daerah tanpa melalui pemilihan. Hal ini dimaksud agar tidak boros anggaran dan menguras energi masyarakat. (tuk)