Semarang - Sementara itu Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan tiga orang warga desa Sewakul Ungaran Barat Kabupaten Semarang yang menolak pemakaman perawat yang terpapar covid 19. Mereka dijerat dengan pasal 212 dan pasal 214 KUHP serta pasal 14 undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. (nug)
