Semarang – Tiga tempat yang diduga digunakan sebagai panti pijat mesum, Senin siang dibongkar oleh satuan polisi Pamong Praja Kota Semarang. Meski pemilik sempat menolak, namun petugas tetap melakukan pembongkaran karena melanggar Perda Kota Semarang tentang penyakit masyarakat. (hid)