Semarang - Kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kredit bagi debitur di Jawa Tengah menjadi jurus ampuh dalam mengatasi kredit macet akibat pandemi covid 19. OJK Regional III Jawa Tengah saat ini mencatat ada Rp16,65 triliun restrukturisasi kredit hingga akhir April lalu. (res)