Blora-Dewan kehormatan penyelenggara pemilu menjatuhkan sanksi kepada Bawaslu Kabupaten Blora, karena terbukti melakukan mal administrasi. Putusan DKPP disampaikan langsung oleh ketua DKPP, pada sidang putusan yang digelar secara virtual oleh DKPP. (nda)