Semarang- Agar pelayanan BPJS">

Cari Berita

Pemerintah Berikan Bantuan Untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

17 June 2020, 16:31:45


Ekonomi



Semarang- Agar pelayanan BPJS kesehatan benar-benar maksimal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU. PBPU dalam kategori mandiri dan bukan pekerja kelas III akan menerima bantuan iuran sebesar 16.500 rupiah. (res)


Semarang- Agar pelayanan BPJS kesehatan benar-benar maksimal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU. PBPU dalam kategori mandiri dan bukan pekerja kelas III akan menerima bantuan iuran sebesar 16.500 rupiah. (res)

">

Komentar

TOP