Kendal- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal, membatasi jumlah pendukung yang ikut dalam pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Kamis siang. Hanya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan satu orang tim kampanye yang masuk. Tidak hanya itu, pendukung dilarang mendekat ke kantor KPU dengan pengawalan ketat. (tim)