Semarang - Polda Jawa Tengah musnahkan barang bukti 8 Kg sabu dan 5700 butir ekstasi, hasil pengembangan dari penangkapan 3 orang pengedar yang tertangkap di Kota Semarang dan akan dipasok ke lapas Kedungpane. Ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan luar negeri. (tuk)