Semarang - Demo penolakan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, oleh buruh dan mahasiswa menjadi klaster baru penyebaran covid-19 di Kota Semarang. Dinas Kesehatan mencatat setidaknya 11 orang yang merupakan buruh dari dua perusahaan terpapar virus corona. Saat ini mereka sudah dilakukan karantina di rumah dinas Walikota Semarang. (tuk)