Kendal - Guna membantu keberlangsungan tenaga pendidik baik dari pendidikan formal maupun informal selama pandemi covid-19, Kementrian Agama mengucurkan bantuan sosial senilai 2,5 Triliun Rupiah. Bantuan tersebut diprioritaskan ke tenaga pendidik guru non ASN , dan pengajar di Pondok Pesantren dibawah naungan Kemenag Republik Indonesia. (tim)