Kendal - Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM mulai 4 Desember 2020, tidak lagi berlaku dan tidak ditanggung Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. Sebagai penggantinya Pemkab Kendal menerbitkan peraturan bupati tentang pedoman jaminan kesehatan bagi masyarakat Kendal. (tim)