Temanggung- Denda pajak kendaraan bermotor atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan, dibebaskan, atau dihapus. Sehingga wajib pajak hanya membayar sesuai tagihan pajaknya saja. Ketentuan ini berlaku di Jawa Tengah hingga tanggal 19 Desember 2020. (tim)