Semarang - Untuk mendorong perekonomian pasca pandemi covid 19 yang melanda, Direktorat Jenderal pajak terus menyosialisasikan klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (res)