Semarang - Menindaklanjuti aturan baru pembatasan kegiatan masyarakat atau PKM, tiga tempat usaha di Kota Semarang disegel paksa oleh petugas Satpol PP Kota Semarang. Ketiganya diketahui melanggar batas waktu jam operasional yang telah ditetapkan dalam PKM. (tuk)