Semarang – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, terkait dengan perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga dua minggu kedepan, Pemerintah Kota Semarang melonggarkan jam operasional pelaku usaha hingga pukul 10 malam. Jika didapati melanggar, pencabutan izin usaha akan dilakukan di PPKM jilid kedua. (tuk)