Semarang - Pekerja peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terkena virus covid 19 dijamin perawatan dan pengobatannya. Hal itu sudah sesuai edaran Menteri Ketenagakerjaaan tentang perlindungan pekerja. (res)
Cari Berita