Semarang - Untuk mengantisipasi agar tidak ada pelanggaran perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya untuk pekerjanya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah membuka posko pengaduan THR bagi pekerja. Dinakertrans Jateng meminta pemberian THR tahun ini dibayarkan secara penuh. (res)