Semarang - Edarkan alat pendeteksi virus covid 19 atau rapid antigen tanpa izin dari Kementerian Kesehatan di sejumah rumah sakit, seorang sales alat kesehatan Warga Genuk Semarang di amankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Dari hasil pemeirksaan petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan alat rapid test antigen tersebut selama 5 bulan dengan keuntungan 2,8 miliar rupiah. (tuk)