Semarang - Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat berkait pemberlakuan PPKM darurat, Walikota Semarang putuskan tempat ibadah dan mall ditutup sementara hingga 20 Juli 2021. Selain itu, aturan WFH juga diberlakukan di perusahaan swasta. (tuk)
Cari Berita