Semarang - Ikuti arahan Presiden terkait pelonggaran aturan PPKM level 4, Pemkot Semarang mulai perbolehkan PKL dan restoran buka. Namun demikian ada aturan ketat bagi PKL dan restoran, yakni boleh buka hingga pukul 8 malam, dan untuk makan ditempat maksimal 30 persen dari kapasitas. (tuk)