Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, temukan 783 potensi pelanggaran isi siaran yang dilakukan lembaga penyiaran yang bersiaran di Jawa Tengah. Dari ratusan potensi pelanggaran tersebut, sejumlah program siaran yang dinilai melanggar ketentuan isi siaran telah diberikan teguran keras. (tuk)