Semarang - Pemerintah Kota Semarang, memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, atau BPHTB sebesar 40 persen, bagi warga yang mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap, atau PTSL. Untuk itulah masyarakat diminta untuk dapat memanfaatkan program ini. (tuk)