Semarang - 7 tempat hiburan malam di Kota Semarang disegel petugas kepolisian, karena diketahui melanggar jam operasional, sesuai aturan PPKM level 1 di Kota Semarang, yakni melewati jam 12 malam. Pengunjung dan pemilik pun dilakukan pendataan dan dimintai keterangan oleh petugas. (tuk)