Semarang - Kekhawatiran akan terjadinya gelombang ketiga covid 19, membuat pemerintah mengambil keputusan, untuk mencegah terjadinya kenaikan angka kasus covid 19. Salah satunya dengan meniadakan cuti bersama untuk Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (res)