Semarang - Pemerintah pusat memutuskan akan memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Tak terkecuali Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang saat ini sedang menunggu surat edaran dari Kemendagri. (res)