Upah minimum untuk 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah tahun 2022 resmi ditetapkan. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menginstrusikan kepala daerah, dan perusahaan di 35 kabupaten dan kota, agar pekerja dengan masa bakti lebih dari satu tahun, wajib menerima gaji dengan besaran diatas UMK.