Semarang - Walikota Semarang akan memberikan sanksi terhadap ASN dan non ASN yang nekat melakukan perjalanan ke luar kota tanpa izin di waktu Natal dan Tahun Baru mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Untuk ASN akan dipotong TPP selama satu bulan, dan non ASN akan diputus kontrak.