Semarang - Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi covid-19, KAI Daop 4 mulai terapkan aturan perjalanan tanpa surat pcr ataupun swab hasil negatif. Aturan baru ini disambut antusias para pelaku perjalanan, karena dinilai meringankan.